Senin, 05 Oktober 2015

Resume Buku Pendidikan Pancasila karya Khoirul Anam,M.SI.



RESUME BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Keberadaan lembaga Negara sangat penting untuk memajukan sebuah Negara. Karena lembaga Negara menentukan bagaimana Negara tersebut dapat berjalan dengan baik atau tidak, demokratis atau bahkan sebaliknya menjadi Negara yang tertutup dan otoriter.
            Dalam Undang-Undang telah diatur mengenai keberadaan lembaga Negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Sebelum amandemen ada lembaga tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ada lima lembaga tinggi Negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, dan Mahkamah Agung.
Setelah kemerdakaan hingga sekarang konstitusi di Indonesia telah melewati pergantian beberapa kali. Sejak Indonesia merdeka konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 kemudian karena Indonesia berganti menjadi Negara Serikat Indonesia sempat menggunakan Konstitusi RIS. Kemudian berganti lagi menjadi Undang-undang Dasar Sementara karena Konstitusi RIS dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa.  Hingga akhirnya dekrit presiden 1950 konstitusi kembali lagi pada UUD 1945.
Pada era reformasi konstitusi mengalami berbagai perubahan yang disebut dengan amandemen. Perubahan ini tidak menyeluruh hanya sebagian saja namun sangat mempengaruhi dengan keberadaan lembaga negara. Dengan adanya amandemen menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bersifat fleksibel dan menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali sejak reformasi. Hasil dari amandemen pertama, yaitu UUD 1945 memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas, serta wewenang DPR dan presiden dalam pembentukan UU. Kedua, fokus pada penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Ketiga, penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembentukan beberapa lembaga baru, yang dibutuhkan untuk merespon kondisi bangsa seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial, serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Dan keempat yaitu mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap serta kewenangan presiden.
Namun demikian, dengan adanya penambahan lembaga serta perubahan fungsi dan tugas dari lembaga secara umum tidak mempengaruhi fungsi masing-masing sebagai lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sesuai dengan konsep Trias Politika yaitu pemisahan wewenang kekuasaan.
1.      Lembaga legislatif
Sebagai lembaga pembuat undang-undang dan pengontrol, lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga yaitu MPR, DPR, dan DPD. MPR adalah lembaga yang menjadi ciri khas Indonesia karena tidak dimiliki oleh negara lain. DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sedangkan MPR setelah amandemen tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan sekarang hanya sebagai lembaga negara, seperti DPR, BPK, Presiden, dan MA. Keanggotaan dalam MPR juga telah mengalami perubahan yaitu DPR dan DPD yang semuanya direkrut melalui pemilu. Tugas dan wewenang MPR juga mengalami perubahan.
DPD sebagai lembaga tambahan pasca amandemen dibentuk sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannyan utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadan DPD dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
2.      Lembaga eksekutif
Kekuasaan lembaga eksekutif sebagai pelaksana terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh para menteri sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia presiden memiliki dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara adalah sebagai simbol resmi Negara Indonesia. Sedangkan sebagai kepala pemerinatahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet.
3.      Lembaga yudikatif
            Lembaga yudikatif sebagai lembaga pengadil setelah amandemen mengalami penambahan lembaga yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Salah satu wewenang Mahkamah Agung yaitu menguji perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Dan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
             Sedangkan komisi yudisial sebagai lembaga yang bertugas mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para hakim. Dan BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serta keuangan negara.

referensi :
 Anam, Khoirul. 2015. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Inti Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kenapa???

kenapa?? selalu orang lain melihat dari apa yang nampak saat ini, ia tak pernah melihat bagaimana proses yang telah dilakukan sebelumnya. ...