RESUME BAB VI
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Keberadaan lembaga Negara sangat penting untuk memajukan sebuah
Negara. Karena lembaga Negara menentukan bagaimana Negara tersebut dapat
berjalan dengan baik atau tidak, demokratis atau bahkan sebaliknya menjadi
Negara yang tertutup dan otoriter.
Dalam Undang-Undang telah diatur mengenai keberadaan
lembaga Negara sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Sebelum amandemen ada
lembaga tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ada lima
lembaga tinggi Negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan,
Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, dan Mahkamah Agung.
Setelah kemerdakaan hingga sekarang
konstitusi di Indonesia telah melewati pergantian beberapa kali. Sejak
Indonesia merdeka konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 kemudian karena
Indonesia berganti menjadi Negara Serikat Indonesia sempat menggunakan
Konstitusi RIS. Kemudian berganti lagi menjadi Undang-undang Dasar Sementara karena Konstitusi RIS dianggap tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Hingga akhirnya dekrit presiden 1950 konstitusi kembali lagi pada UUD 1945.
Pada era reformasi konstitusi mengalami berbagai
perubahan yang disebut dengan amandemen. Perubahan ini tidak menyeluruh hanya
sebagian saja namun sangat mempengaruhi dengan keberadaan lembaga negara. Dengan
adanya amandemen menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia bersifat fleksibel dan
menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat
kali sejak reformasi. Hasil dari amandemen pertama, yaitu UUD 1945
memuat pengendalian kekuasaan presiden, tugas, serta wewenang DPR dan presiden
dalam pembentukan UU. Kedua, fokus pada
penataan ulang keanggotaan, fungsi, hak, maupun cara pengisiannya. Ketiga,
penataan ulang kedudukan dan kekuasaan MPR, jabatan presiden yang berkaitan
dengan tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung,
pembentukan beberapa lembaga baru, yang dibutuhkan untuk merespon kondisi
bangsa seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Yudisial,
serta aturan tambahan untuk Badan Pemeriksa Keuangan. Dan keempat yaitu
mencakup materi tentang keanggotaan MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden
berhalangan tetap serta kewenangan presiden.
Namun demikian, dengan adanya penambahan lembaga serta perubahan
fungsi dan tugas dari lembaga secara umum tidak mempengaruhi fungsi
masing-masing sebagai lembaga eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Sesuai dengan konsep Trias Politika yaitu pemisahan wewenang kekuasaan.
1. Lembaga legislatif
Sebagai lembaga pembuat undang-undang dan
pengontrol, lembaga legislatif terdiri dari tiga lembaga yaitu MPR, DPR, dan
DPD. MPR adalah lembaga yang menjadi ciri khas Indonesia karena tidak dimiliki
oleh negara lain. DPR sebagai lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sedangkan MPR setelah amandemen tidak lagi
menjadi lembaga tertinggi negara dan sekarang hanya sebagai lembaga negara,
seperti DPR, BPK, Presiden, dan MA. Keanggotaan dalam MPR juga telah mengalami
perubahan yaitu DPR dan DPD yang semuanya direkrut melalui pemilu. Tugas dan
wewenang MPR juga mengalami perubahan.
DPD sebagai lembaga tambahan pasca amandemen
dibentuk sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam
badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannyan utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadan DPD dimaksudkan
untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
2. Lembaga eksekutif
Kekuasaan lembaga eksekutif sebagai pelaksana terdiri
dari Presiden dan Wakil Presiden yang dibantu oleh para menteri sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia presiden memiliki dua
kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai
kepala negara adalah sebagai simbol resmi Negara Indonesia. Sedangkan sebagai
kepala pemerinatahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet.
3. Lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif sebagai lembaga
pengadil setelah amandemen mengalami penambahan lembaga yaitu Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Salah satu wewenang Mahkamah Agung yaitu menguji perundang-undangan di bawah
undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Dan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the
guardian of the constitution).
Sedangkan komisi yudisial sebagai lembaga yang
bertugas mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode
etik para hakim. Dan BPK memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis
karena menyangkut aspek yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran
serta keuangan negara.
referensi :
Anam, Khoirul. 2015. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Inti Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar