Senin, 04 September 2017

Ngaos bersama Bapak Hafid Abdul Qodir Munawwir

Ngaos bersama Bapak Hafid Abdul Qodir Munawwir
Bapak KH. Hafid Abdul Qodir merupakan putra dari KH. R. Abdul Qodir Munawwir. Beliau adalah putra dari KH. Munawwir, pendiri PP Al Munawwir Krapyak Yogyakarta.
Sabtu, 29 Juli 2017 tepatnya malam Ahad ba’da maghrib adalah jadwal ngaos bersama Bapak Hafid. Beliau mengawali pengaosan dengan bercerita silsilah beliau mengaji. Dahulu beliau mengaji Alquran dengan KH. M. Mufid Mas’ud (Mbah Mufid) yang makamnya berada di Pandanaran, Yogyakarta. Mbah Mufid sendiri merupakan murid dari ayahnya Bapak Hafid, yaitu KH. Abdul Qodir Munawwir. Dan beliau mengatakan bahwa silsilah dari Mbah Munawwir sampai pada Rasulullah saw. itu ada 28 guru.
Ada sepatah kata yang menarik yang beliau katakan.
“Semua orang yang Qur’annya baik pasti punya guru.”
Ya, benar memang yang beliau katakan. Sangat tidak mungkin jika seseorang yang Al-Qurannya baik tidak memiliki guru.
Berikut ini beberapa cara mengaji Al-Quran yang baik yang disampaikan oleh Pak Hafid:
1.      Guru memberikan contoh, kemudian murid mengikuti. Ini adalah cara yang paling baik dan cara yang pada umumnya dilakukan.
2.      Murid membaca, guru membetulkan. Dengan murid yang membaca Al-Quran terlebih dahulu, maka seorang guru akan mengetahui dimana letak kesalahan sang murid sehingga dapat dibetulkan.
3.      Mendengarkan cara mengaji para ahli Quran. Yang dimaksud di sini seperti halnya dengan mendengarkan murottal. Namun cara ini sebaiknya dijadikan sebagai alternatif pilihan terakhir karena mengaji Alquran itu seharusnya musyafahah. Musyafahah artinya yaitu melihat langsung atau bertatap muka antara murid dengan guru agar mengetahui bagaimana bentuk mulut atau makhorijul hurufnya.
Hukum bisa membaca Alquran adalah fardlu ‘ain. Artinya sudah menjadi kewajiban setiap muslim untuk dapat membaca Alquran dengan baik atau tartil. Dan ukuran seseorang sudah bisa membaca Alquran dengan baik adalah guru, yaitu dengan membaca Alquran di hadapan seorang guru.
Sedangkan hukum menghafal Alquran adalah fardlu kifayah.  Seperti halnya menyolatkan mayit. Fungsi penghafal Alquran adalah memasyarakatkan Alquran juga meng-Alqurankan masyarakat. Minimal dalam satu kampung ada 1 orang penghafal Al quran. Jika tidak ada 1 kecamatan harus ada 1 orang Tahfidzul Quran. Jika satu kecamatan tidak ada, satu kabupaten harus ada minimal 1 orang. (Ini adalah perkataan ulama yang paling longgar)
Ada falsafah mengatakan:
“Lampu kecil di tempat yang gelap sangat bermanfaat.”
Keutamaan membaca Alquran:
“Barangsiapa yang lisannya selalu membaca Alquran, maka Allah akan memberikannya sebaik-baik anugerah sebagaimana Allah berikan kepada orang-orang yang telah Ia berikan anugerah.”
Terakhir sebelum menutup pengaosan, Bapak memberikan tips agar hidup bahagia, rezekinya cukup, dan mendapatkan nasib yang mujur, yaitu dengan cara memperbanyak membaca Alquran dan perbanyak membaca sholawat.

Demikian sekelumit apa yang sudah didapatkan dari ngaos malam Ahad. Semoga bermanfaat. ^_^

kenapa???

kenapa?? selalu orang lain melihat dari apa yang nampak saat ini, ia tak pernah melihat bagaimana proses yang telah dilakukan sebelumnya. ...